Dalam proses jual – beli tanah atau rumah, umumnya terdapat dokumen yang disebut AJB, namun selain itu ada juga dokumen yang bernama PPJB. Banyak yang kadang salah mengartikan mengenai, apa itu AJB dan apa itu PPJB dalam proses jual – beli tanah atau rumah karena tidak memahami pengertian dan perbedaan dari keduanya. AJB dan PPJB merupakan dua dokumen yang berbeda, karena fungsi, cara pengurusan dan kekuatan hukum dua dokumen tersebut juga tidak sama.
Oleh karena itu sobat WG, agar tidak salah mengartikan, penting untuk kita memahami terlebih dahulu apa saja perbedaan AJB dan PPJB.
Apa itu AJB?
AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. AJB merupakan akta otentik yang di buat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dan merupakan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena proses jual – beli. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris / PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual ke pembeli. Dengan kata lain, AJB merupakan salah satu syarat jual beli tanah atau rumah yang memiliki kekuatan hukum. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Notaris / PPAT.
Apa itu PPJB?
PPJB merupakan singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB ini hanyalah ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta non – otentik, yang berarti akta yang dibuat hanya dilakukan olah para pihak penjual dan pembeli tanpa melibatkan Notaris / PPAT. Tetapi, meskipun sifatnya hanyalah ikatan awal, PPJB ini merupakan rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan ( developer ) dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjajian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB). Dan hal ini tertuang dalam PP 11/2021 Pasal 1 angka 10.
Dari penjelasan yang sudah disebutkan, dapat kita simpulkan bahwa dalam hal ini PPJB memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah dibandingkan dengan AJB. Di sisi lain PPJB merupakan bukti resmi bahwa properti tersebut telah dilakukan proses dijual dan/atau dibeli dari satu pihak ke pihak lainnya dan pihak pembeli akan memperoleh hak kepemilikan sah atas properti tersebut setelah melakukan AJB. Sehingga dapat dikatakan bahwa PPJB dan AJB bukanlah bukti kepemilikan properti, namun keberadaan keduanya cukup krusial sebagai bukti pembelian properti.
Baca juga: Keuntungan Membeli Rumah Indent
About Me
Kaliandra Garden Villa adalah perumahan yang dirancang dan dibangun oleh WG Property dengan gaya dan konsep yang terinspirasi oleh villa – villa mewah dan eksklusif. Hunian ini di desain dengan arsitektur yang elegan, nyaman serta memperhatikan detail – detail estetika dan kemewahan.